Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Bupati Muna Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 13 Juli 2023 |07:10 WIB
5 Fakta Bupati Muna Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Dana PEN
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022.

Berikut fakta-faktanya: 

1. Dicegah ke Luar Negeri

KPK mencegah Bupati Muna dan pihak swasta, La Ode Gomberto untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga Januari 2024.

Rusman Emba dan Gomberto dicegah pergi ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna. KPK telah mengirimkan surat cegah tersebut ke Ditjen Imigrasi.

"KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 12 Juli 2023.

"Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu Kepala Daerah. Cegah ini berlaku enam bulan ke depan, sampai sekitar Januari 2024," sambungnya.

2. Bakal Diperiksa KPK

Rusman Emba dan Gomberto dicegah pergi ke luar negeri karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna. KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.

3. Bupati Muna Diminta Kooperatif

KPK meminta kepada Rusman Emba dan Gomberto kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dana PEN.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," ujar Ali Fikri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement