Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Musnahkan 429 Kilogram Sabu dan 22 Ribu Butir Ekstasi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 13 Juli 2023 |13:01 WIB
Bareskrim Musnahkan 429 Kilogram Sabu dan 22 Ribu Butir Ekstasi
Pemusnahan sabu Bareskrim Polri (foto: MPI/Achmad)
A
A
A

Lebih lanjut, Jayadi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan salah satu bentuk akuntabilitas proses penyidikan yang dilakukan para penyidik.

"Kedua, ini merupakan implementasi dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana dalam UU Narkotika disebutkan bahwa tatkala penyidik telah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejari setempat, maka tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement