Lebih lanjut, Jayadi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan salah satu bentuk akuntabilitas proses penyidikan yang dilakukan para penyidik.
"Kedua, ini merupakan implementasi dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana dalam UU Narkotika disebutkan bahwa tatkala penyidik telah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejari setempat, maka tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti," tandasnya.
(Awaludin)