JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melayangkan surat pemanggilan istri pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, yakni Farida Al Widad (FAW) sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemanggilan dijadwalkan pada hari ini, Jumat (14/7/2023). Namun, yang bersangkutan tidak mengonfirmasi kehadirannya.
"Yang keempat adalah FAW, juga belum hadir," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Ramadhan menjelaskan, pemanggilan terhadap istri Panji Gumilang dilakukan lantaran dirinya berada dalam video yang tersebar luas di media massa.
Dalam video tersebut, Farida Al Widad alias FAW tampak melaksanakan salat dan berada di barisan laki-laki.
"Saudari FAW adalah istri daripada Saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki. Ini juga yang ada di video tersebut," ucapnya.
Ramadhan menegaskan, jika FAW tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini, penyidik akan melakukan tindakan-tindakan lanjutan, demi menghadirkannya sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri memanggil empat saksi dalam kasus Ponpes Al Zaytun, Jumat (14/7/2023). Mereka adalah Mantan Wabup Indramayu, Lucky Hakim; istri Panji Gumilang, Farida Al Widad; seseorang berinisial C yang hadir dalam acara ulang tahun Panji Gumilang; dan Drs CHMP selaku pendeta.