TANGERANG - Enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang penadah diringkus Satreskrim Polresta Tangerang. Kasus ini bermula ketika polisi meringkus satu orang penadah motor curian berinisial AR di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany mengungkapkan, AR bersama temannya membawa motor hasil curiannya ke wilayah Lampung Timur. Motor itu akan dijual ke tersangka berinisial A alias Y.
Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan sampai ke wilayah Lampung Timur.
"Sesampainya di sana, anggota Polresta Tangerang bersama petugas kepolisian setempat melakukan penggerebekan ke rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku pencurian dan penadah motor," ujar dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (14/7/2023).
Saat digerebek, polisi mendapatkan dua pelaku di dalam rumah tersebut. Polisi pun terpaksa melumpuhkan satu diantaranya dua tersangka itu lantaran melawan saat hendak ditangkap.
"Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Kemudian pelaku tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia," ucap Sigit.
Dari penggerebekan ini, polisi juga mengamankan 11 motor hasil curian, sejumlah senjata tajam, mata kunci dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Awaludin)