Dengan jumlah pencegahan pemberangkatan CPMI ilegal itu pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp5,1 Miliar.
"Untuk mengelabui petugas, CPMI non prosedural ini mengaku ingin pergi wisata ke luar negeri," ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya mengklasifikasikan tiga kluster negara tujuan sindikat TPPO ini. Diantaranya kluster pertama di Asia Tenggara yakni Kamboja, Malaysia, Vietnam. Lalu, kluster kedua di Timur Tengah yakni Arab Saudi dan Ini Emirate Arab. Kemudian kluster ketiga di Afrika yakni Sudan.
Untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 1 tahun penjara.
Kemudian, pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.