Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 374 CPMI Ilegal ke Luar Negeri

Irfan Maulana , Jurnalis-Sabtu, 15 Juli 2023 |06:02 WIB
 Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 374 CPMI Ilegal ke Luar Negeri
Polres Bandara Soetta saat jumpa pers kasus perdagangan orang (foto: dok ist)
A
A
A

Dengan jumlah pencegahan pemberangkatan CPMI ilegal itu pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp5,1 Miliar.

"Untuk mengelabui petugas, CPMI non prosedural ini mengaku ingin pergi wisata ke luar negeri," ucapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya mengklasifikasikan tiga kluster negara tujuan sindikat TPPO ini. Diantaranya kluster pertama di Asia Tenggara yakni Kamboja, Malaysia, Vietnam. Lalu, kluster kedua di Timur Tengah yakni Arab Saudi dan Ini Emirate Arab. Kemudian kluster ketiga di Afrika yakni Sudan.

Untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 1 tahun penjara.

Kemudian, pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement