Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Penyebaran Konten Porno di Banten Dipenjara 6 Tahun, Hak Akses Internetnya Dicabut

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Sabtu, 15 Juli 2023 |14:39 WIB
Terdakwa Penyebaran Konten Porno di Banten Dipenjara 6 Tahun, Hak Akses Internetnya Dicabut
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Kasus pemerkosaan dan penyebaran konten yang menimpa IAK mendapat perhatian warganet di media sosial Twitter setelah Iman membuat rangkaian cuitan pada 26 Juni 2023.

Ia bercerita, keputusan mempublikasikan peristiwa yang terjadi pada adiknya itu "bukan hal yang menyenangkan" karena pasti berdampak secara psikologis pada adiknya sebagai korban.

Tapi di sisi lain, Iman merasa tak ada pilihan selain memviralkan kasus tersebut agar mendapat keadilan. "Dalam proses hukum yang normal tanpa viral, hasilnya mungkin tidak akan sebaik ini dan kami dari keluarga menanggung risiko memviralkan ini," kata dia.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement