Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Akal Bulus 2 Pelaku Penipuan Kencan Sesama Jenis di Jakpus

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Minggu, 16 Juli 2023 |07:08 WIB
Begini Akal Bulus 2 Pelaku Penipuan Kencan Sesama Jenis di Jakpus
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - F (35) dan MA (26) merupakan dua pelaku penipuan lewat aplikasi kencan online ‘Tinder', dengan menyasar korban sesama jenis. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Senen di Jalan Lembang II, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023).

Kapolsek Senen Kompol David Purba mengungkapkan, sebagai modus, pelaku F mengaku sebagai Ilham (23) dalam aplikasi tersebut. Usai mendaptkan korban, nantinya yang akan bertemu pria sesama jenis itu adalah pelaku MA. Sebab MA berpura-pura sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

 BACA JUGA:

"F menggunakan foto profil dan nama Ilham (23) itu palsu, untuk berkenalan dengan calon korbannya. Setelah komunikasi dan dengan calon korban dan sepakat bertemu dengan F. Nanti MA yang jemput dengan sepeda motor," ujar David dalam keterangan, Sabtu (15/7/2023).

Korban bertemu dengan pelaku MA di lokasi yang ditentukan, selanjutnya, keduanya akan pergi menggunakan motor untuk bertemu pelaku F.

Akan tetapi saat dalam perjalanan F akan menelepon korban untuk disambungkan dengan pelaku MA. Dari situlah pelaku MA yang sedang menerima telepon F akan membuang casing handphone, agar korban turun dari motor dan pelaku kabur.

 BACA JUGA:

"MA menjepit HP tersebut di dalam helem yang digunakan dengan kondisi motor sambil berjalan. Tiba-tiba MA menjatuhkan casing HP dan meminta tolong kepada calon korban untuk mengambil, setelah itu melarikan diri atau kabur," katanya. 

Sadar bahwa telah ditipu, korban melaporkan peristiwa ini ke polisi. Hingga petugas berhasil meringkus kedua pelaku.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku selalu mencari calon korbannya adalah pria penyuka sesama jenis. David mengatakan, ini merupakan aksi yang ketiga kali dari pelaku F. Sementara MA baru pertama kali menjalankan penipuan ini.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas perbuatannya dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement