"Saya sendiri juga mengalami itu. Kalau saya dulu saya diberi tugas amanah oleh negara presiden Joko Widodo memberikan tugas kepada saya menjadi anggota dewan pertimbangan presiden bidang kesra. Karena uu tidak memperkenan kan hal itu ya saya kemudian saya mundur mengundurkan diri dan saya diberikan jabatan lain yang masih diizinkan oleh UU," kata Mardiono.
"Jadi ya itu keniscayaan bagi anak-anak bangsa kita senantiasa patuh mengikuti prerogratif bapak presiden," tambahnya.
Diketahui, Presiden Jokowi melantik Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi sebagai
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).