Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita hamil ditemukan tewas mengenaskan di kamar kontrakan Jalan Cemara, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu 12 Juli 2023, malam. Wanita yang ditemukan sudah hampir membusuk tersebut diduga tewas dengan cara dicekik.
"Iya, dugaan awal ada pembunuhan karena ada bekas cekikan di leher," ujar Andri saat dikonfirmasi, Kamis 13 Juli 2023.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.