JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menilai bahwa keputusan Mahkamah Agung RI yang melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama, adalah langkah yang konstitusional.
Di mana, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
"Jadi saya kira itu (SEMA Nomor 2 tahun 2023) tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antara umat beragama yang berbeda agama dan keyakinan, itu adalah konstitusional," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Abdul mengatakan, dirinya sangat menghormati keputusan MA meski ada beberapa pihak yang keberatan. Sebab, menurutnya, keputusan tersebut telah didasarkan pada realitas yuridis yang ada di Indonesia.
"Karena memang UU Nomor 1 tahun 1974 secara eksplisit melarang adanya perkawinan beda agama. Dan dinyatakan secata tegas, perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing," papar politisi muda Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.