JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan uang dari para pejabat hingga pihak swasta, untuk mengurus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna. Diduga, ada kesepakatan jahat terkait pungutan uang tersebut dalam mengurus dana PEN untuk Kabupaten Muna.
Dugaan adanya pungutan uang untuk mengurus dana PEN Kabupaten Muna tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik KPK kepada 12 saksi. Mereka yakni, Sekretaris Bappeda Muna 2022, M Syahrum; Pokja ULP tahun 2019 sampai 2021, Rabinra Rachman Bazar; Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra, Laode Gomberto.
Kemudian, Kabid Infrastruktur Bapeda Kabupaten Muna 2020 sampai 2022, Laode Fakrur Razaq; Kepala ULP Muna, Laode M Sarlan Saera; Bagian PBJ Sekretariat Daerah Muna, Afiadin; Pokja ULP, Farid Ismail Unsu; Komisaris PT Haluoleo, M Rahim; Wiraswasta, Filsafat; Direktur PT Laskar Buton Semesta, M Mahfoedz; serta Pemilik CV Apzzah, Abdul Halim.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar dugaan permufakatan disertai koordinir pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat dan pihak swasta untuk mengurus dana PEN oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/7/2023).
"Selain itu, mengenai pembagian dan penggunaan dana PEN pada beberapa SKPD di Pemkab Muna," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.