Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, pelaku FR ini dengan keluarga korban sudah saling kenal.
"Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," imbuh Roland
Dari keterangan pelaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sudah sebanyak enam kali, tiga kali di hotel wilayah Taman Sari dan tiga kali di wilayah Kemayoran Jakpus. Setiap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.