Edi menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara masuk ke dalam rumah sebagai tamu.
"Pelaku menjadi tamu dan menyelinap masuk ke dalam rumah, lalu pelaku menuju kamar korban dan merusak lemari korban yang menyimpan uang sumbangan," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda Beat hitam biru yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.