Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Periksa 10 Orang dari Ponpes Al Zaytun Terkait TPPU Panji Gumilang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2023 |13:44 WIB
Bareskrim Periksa 10 Orang dari Ponpes Al Zaytun Terkait TPPU Panji Gumilang
Panji Gumilang/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan 10 orang saksi dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, pada minggu depan.

Pemeriksaan saksi dari Al Zaytun itu untuk kepentingan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Minggu depan kurang lebih 10 orang (saksi)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Menurut Whisnu sejauh ini tidak pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah ahli dari bidang pidana maupun TPPU dalam penyelidikan tersebut.

"Sudah dilakukan kordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG namun masih dalam proses penyelidikan," ujar Whisnu.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Setelah memeriksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji Gumilang pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement