Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratusan Kali Ganjal ATM, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Nyabu dan Nyenangin Pacar

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2023 |14:44 WIB
Ratusan Kali Ganjal ATM, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Nyabu dan Nyenangin Pacar
Polisi menangkap pelaku ganjal ATM (Foto: Irfan Maulana)
A
A
A

Atas perbuatannya, MA serta dua pelaku lainnya yang masih buron yakni ES dan YS dijerat Pasal 363 KUHP dengam ancaman 7 tahun penjara. Sementara M, E dan AO yang membuat kejahatan tersebut dijerat Pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti rekening korban, rekaman CCTV, uang tunai Rp 5,5 juta, 4 tusuk gigi yang telah dimodifikasi, 2 pisau cutter, puluhan ATM berbagai bank, 1 dompet hitam, 1 kotak tusuk gigi dan 1 tas selempang coklat.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement