Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratusan Kali Ganjal ATM, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Nyabu dan Nyenangin Pacar

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2023 |14:44 WIB
Ratusan Kali Ganjal ATM, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Nyabu dan Nyenangin Pacar
Polisi menangkap pelaku ganjal ATM (Foto: Irfan Maulana)
A
A
A

Atas perbuatannya, MA serta dua pelaku lainnya yang masih buron yakni ES dan YS dijerat Pasal 363 KUHP dengam ancaman 7 tahun penjara. Sementara M, E dan AO yang membuat kejahatan tersebut dijerat Pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti rekening korban, rekaman CCTV, uang tunai Rp 5,5 juta, 4 tusuk gigi yang telah dimodifikasi, 2 pisau cutter, puluhan ATM berbagai bank, 1 dompet hitam, 1 kotak tusuk gigi dan 1 tas selempang coklat.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement