Ramadhan menyatakan, modus paling banyak dilakukan tersangka adalah dengan alasan korban dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI).
"PMI legal atau PRT 477, ABK 9, PSK 208, eksploitasi anak sebanyak 53," tutur Ramadhan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.