Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus TPPO di Bogor, Polisi: Korban Menolak Diperiksa

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Sabtu, 22 Juli 2023 |03:17 WIB
Kasus TPPO di Bogor, Polisi: Korban Menolak Diperiksa
AKBP Rio Wahyu Anggoro (Foto : Istimewa)
A
A
A

BOGOR - Penyidik Polres Bogor membantah menolak laporan orangtua anak di bawah umur yang diduga menjadi korban TPPO dan pencabulan warga negara asing (WNA) Nigeria.

Polisi justru mempertanyakan sikap korban NZ (17) dan orangtuanya YW yang menolak dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Saat petugas piket PPA meminta keterangan awal, korban dan pelapor menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (22/7/2023).

Rio menuturkan, kasus dugaan TPPO dan pencabulan ini terjadi Selasa 2 Mei 2022, sekira pukul 19.00 WIB di sebuah apartemen di Kampung Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Sebulan kemudian kasus ini baru dilaporkan orangtua korban ke Unit PPA Polres Bogor dengan laporan polisi LP / B / 1272 / VII / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR, tanggal 14 Juli 2023, dengan pelapor atas nama YW dengan terlapor NI (17), teman korban.

Namun saat akan diperiksa penyidik, korban dan orangtuanya menolak. Pelapor kemudian membuat surat pernyataan yang isinya bersedia memberikan keterangan kepada polisi Kamis 17 Maret 2023 bersama kuasa hukumnya.

"Mereka tak memenuhi janjinya seperti yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan alasan pengacaranya masih di Kendari dan baru bisa mendampingi pelapor pada Senin 24 Juli 2023," tutur dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement