Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, menjelaskan bahwa M yang membeli motor dari DP ditetapkan sebagai penadah. Ia disebut-sebut membeli motor Asep yang dicuri DP seharga Rp250 ribu.
"Pelakunya masih di bawah umur. Kasus ini sedang kami tangani, sementara penadah yang membeli motor sudah kami amankan untuk proses penyelidikan selanjutnya," kata AKP Deni Nurcahyadi.
(Arief Setyadi )