BANYUMAS - Ijazah pelajar ditahan pihak sekolah karena belum melunasi biaya administrasi kembali terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya di Brebes, Jawa Tengah.
Peristiwa itu dialami alumni MAN 1 Brebes, Zulmi Aula Ashari. Ia telah lulus pada 2021, namun belum mendapatkan ijazah kelulusannya hingga sekarang.
Pihak sekolah belum memberikan ijazahnya karena melunasi biaya administrasi berupa SPP selama 2 bulan, biaya kelas unggulan dan biaya syukuran kelulusan.
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati mengatakan, fenomena penahanan ijazah menjadi permasalahan yang selalu terjadi di setiap kelulusan siswa.
Bahkan, bukan hanya terjadi di beberapa daerah saja. Namun, hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
"Padahal, penahanan ijazah sudah masuk ke dalam pelanggaran pidana," ujar Ike dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
Pelanggaran pidana ini tertuang di Pasal 7 Ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020.
"Dalam aturan tersebut menjelaskan satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun," ujar Ike.
Ike, yang juga merupakan --Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang)-- itu menjelaskan, sebagai partai politik yang memiliki sensitivitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.
Pertama, Partai Perindo meminta pemerintah untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang melakukan penahanan ijazah.
Apalagi, jika biaya administrasi yang belum dilunasi oleh orangtua siswa tersebut bersifat pungutan liar atau pungli.
"Pemerintah perlu turun tangan, karena permasalahan ini sudah terjadi selama bertahun-tahun tanpa adanya solusi baik dari pihak pemerintah maupun pihak sekolah," kata Ike yang juga mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu.
Kedua, Partai Perindo meminta orang tua siswa untuk berani bersuara, jika terjadi penahanan ijazah oleh pihak sekolah.
Karena, ijazah adalah hak siswa atas keberhasilannya menyelesaikan kewajibannya dalam bidang akademik. Selain itu, penahanan ijazah sudah termasuk pelanggaran pidana.
"Penahanan ijazah sangat merugikan siswa-siswa, karena akan menghambat masa depan. Seperti, tidak bisa mendaftarkan diri ke sekolah yang lebih tinggi hingga tidak bisa melamar pekerjaan," kata Bacaleg DPR RI dari partai Perindo yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.
Ketiga, Partai Perindo meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh sekolah yang ada di Indonesia untuk tidak lagi melakukan penahanan ijazah dengan alasan apapun.
"Lalu, jika ada sekolah yang masih melakukan penahanan, maka pemerintah bisa memberikan sanksi yang berat baik ke kepala sekolah maupun ke sekolahnya," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.