Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terdapat dua laporan terkait kasus dugaan penipuan Jombingo.
Laporan pertama dilayangkan ke Polres Metro Kota Depok oleh korban berinisial N yang merugi sebesar Rp37 juta. Kemudian, laporan kedua dibuat korban berinisial EN di Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp4,5 juta.
Pihaknya lantas mengecek izin perusahaan. "Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," ungkap Ade, Selasa (18/7/2023).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.