Korban yang berinisial TN (54), kata Putra, memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya. Ketika kembali ke mobilnya, TN menemukan kaca jendela mobil bagian tengah di sisi kiri telah pecah, serta semua barang telah raib dengan kerugian Rp30 juta.
Arif Hidayat, lanjut Putra, bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara Nurman Julianto (DPO) bertindak sebagai eksekutor.
"Alat yang digunakan untuk memecah kaca mobil menyerupai senter kecil yang digunakan oleh Nurman Julianto (DPO) belum berhasil ditemukan, dan Nurman Julianto (DPO) saat ini masih dalam pengejaran," paparnya.
Keduanya, Arif Hidayat (40) dan Nurman Julianto (DPO), diketahui sudah saling mengenal selama sekitar enam bulan dan tinggal di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Nurman Julianto tinggal mengontrak rumah di Gang Kramat, Semanan, Kalideres.
"Arif Hidayat (40) mengakui telah melakukan tiga kali pencurian dengan cara memecah kaca mobil, dua diantaranya terjadi di daerah Bandengan dengan sasaran mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan Toyota Alphard berwarna hitam," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Arif Hidayat saat ini telah ditahan di Polsek Tambora, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.