Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pekan Operasi Patuh Lodaya, 7.822 Pengendara di Bogor Ditilang

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2023 |10:57 WIB
2 Pekan Operasi Patuh Lodaya, 7.822 Pengendara di Bogor Ditilang
Sebanyak 7.822 pengendara ditilang dalam Operasi Patuh Lodaya 2023. (Dok MPI)
A
A
A

Berikut pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Ketuapat Lodaya 2023 di Kabupaten Bogor :

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan handphone saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara melebihi batas kecepatan,

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan,

10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar,

11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan,

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam)

14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement