"Supaya lebih ada kekuatan jadi si saksi korban menyampaikan pada waktu itu tidak ada penerjemahnya siapa, ahlinya tidak ada. Ibaratnya kalau misalkan orang yang tunarungu misalnya kalau menyampaikan dia gak bisa ngomong, kan ada yang menerjemahkan, nah penerjemah itulah yang didengar. Jadi menurut kita keterangan itu untuk memperkuat yang lalu," tuturnya.
Kendati demikian, John menyayangkan jika agenda tersebut terpaksa harus dijadwalkan ulang. Sebab, ahli disabilitas yang akan didatangkan berhalangan hadir.
"Jadi pada hari ini seharusnya saksi korban itu diminta keterangan kembali untuk memastikan lagi dulu dari BAP yang sudah ada itu dengan didampingi oleh ahli disabilitas, tapi sayangnnya saat ini beliau berhalangan karena sakit jadi akan di jadwalkan ulang ke pekan depan," tuturnya.
Lebih lanjut, John pun mengaku kecewa karena kasus ini tak kunjung tuntas hingga hampir dua tahun lamanya. Meski prosesnya berjalan lambat, kata John, RPA Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu akan terus mengawal kasus tersebut.
"Kita sangat menyayangkan sebenarnya ini sampe berlarut-larut sekian lama berarti hampir 2 tahun. Kita akan pantau terus, kita akan meminta mereka-mereka yang punya kepentingan di sini untuk secara profesional melakukan tugas mereka. RPH akan mendorong ini supaya cepat untuk di P21 dan pengadilan lalu pelakunya bisa mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)