Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imbas Truk Tabrak Tiang LAA, Sejumlah Perjalanan KRL Rangkas Bitung-Tanah Abang Terganggu

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 25 Juli 2023 |11:45 WIB
Imbas Truk Tabrak Tiang LAA, Sejumlah Perjalanan KRL Rangkas Bitung-Tanah Abang Terganggu
Perjalanan KRL Rangkas Bitung-Tanah Abang terganggu. (Ilustrasi/Dok Commuter Line)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah perjalanan KRL terganggu imbas truk menabrak tiang listrik aliran atas (LAA) di lintas Pondok Ranji-Kebayoran pada Selasa (25/7/2023) pagi.

Dalam akun Twitter resminya, KAI Commuter Line menyatakan perjalanan KRL dari Rangkas Bitung arah Tanah Abang hanya sampai Stasiun Sudimara.

"KA 1675 (Rangkas Bitung-Tanah Abang) perjalanan hanya sampai Stasiun Sudimara dan kembali sebagai KA 1676 (Sudimara-Parung Panjang)," tulis @CommuterLine.

Sementara itu, KRL lainnya untuk rute tersebut ada yang hanya sampai Parung Panjang. Ada pula KRL rute Tanah Abang-Parung Panjang yang dibatalkan perjalanannya.

"KA 1681 Rangkas Bitung-Tanah Abang) perjalanan hanya sampai Stasiun Parung Panjang dan KA 1682 (Tanah Abang-Parung Panjang) dibatalkan," katanya.

Selain itu, KRL relasi Rangkas Bitung-Tanah Abang, hanya sampai Stasiun Serpong.

"KA 1683 (Rangkas Bitung-Tanah Abang) perjalanan hanya sampai Stasiun Serpong dan KA 1684 dibatalkan," katanya.

"KA 1736 (Tanah Abang-Rangkasbitung) dijalankan rute Serpong-Rangkasbitung," tulisnya.

Sebagaimana diketahui, truk yang menabrak tiang listrik aliran atas (LAA) pada lintas Pondok Ranji-Kebayoran pada Selasa (25/7/2023) pagi sekira pukul 08.30 WIB.

Manager External Relation & Corporate Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan peristiwa itu terjadi di KM 17+5 lintas Pondok Ranji-Kebayoran.

"Imbas kendala tersebut, mulai pukul 08.43 WIB LAA pada lintas tersebut dipadamkan untuk keselamatan dan keamanan perjalanan Commuter Line dan proses perbaikan," kata Leza saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).

Untuk tetap melayani perjalanan KRL, KAI Commuterline melakukan rekayasa pola operasi perjalanan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement