KENDARI - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan isu kohabitasi dan perzinaan.
Hal tersebut disampaikannya saat salah satu peserta acara Kumham Goes To Campus di Universitas Halu Oleo mengenai isu pasal perzinaan.
"Isu kohabitasi dan perzinaan Ini paling rumit," kata Edward Omar Sharif Hiariej di Universitas Halu Oleo, Rabu (26/7/2023).
Edward kemudian menceritakan tentang perjalanan pemerintah melakukan sosialisasi UU KUHP. Ada sebagian kalangan masyarakat yang merasa isu perzinaan tak perlu masuk dalam KUHP lantaran menyangkut privasi individu.
"Ketika kami melakukan sosialisasi di salah satu provinsi Indonesia masyarakat, mahasiswa, dosennya protes, mereka meminta pasal tentang perzinahan ini tidak dimasukan dalam kuhp karena dianggap negara terlalu mencampuri urusan privasi warga negara," ujar Edward Omar.
Namun, ada pula yang bertentangan dengan keinginan tersebut. Di Sumatera Barat, justru mereka menganggap lemah pemerintah apabila tak mengatur soal perzinahan dan kohabitasi.
"Mereka minta pasal ini bukan delik aduan, tetapi delik biasa. kalau delik biasa itu orang di pinggir jalanpun bisa mengadu dan melapor dengan alasan pasal ini bertemtangan dengan norma agama, mayoritas penduduk indonesia ini beragama islam, sehingga pasal kohabitasi dan perzinahan harus diatur dengan tegas dalam KUHP," lanjutnya.
Dua kubu dengan respon berbeda ini kemudian menjadi sebuah hal membingungkan. Tak bisa sembarangan memutuskan, karena pasti akan ada pihak yang merasa aspirasinya tak didengar.
"Sekarang saya bertanya kepada bapak ibu, kalau bapak ibu posisinya seperti kami sebagai pemerintah , bapak ibu mau pilih yang mana. Kalau pilih yang mengatur, maka provinsi yang menolak mengatakan tidak aspiratif. kalau bapak ibu tidak mengatur, maka sumatera barat dan DPR tidak aspiratif, diatur salah, tidak diatur salah," ungkap Edward.
Wamenkumham kemudian mengatakan, pemerintah harus berada di titik tengah demi menemukan win-win solution. Bagaimanpun caranya, pasal perzinahan dan kohabitasi tetap dirumuskan namun harus tetap ada pembatasan-pembatasan tertentu.
(Angkasa Yudhistira)