Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Online Internasional yang Bermodus Kerja Paruh Waktu

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 26 Juli 2023 |17:47 WIB
 Polisi Bongkar Kasus Penipuan <i>Online</i> Internasional yang Bermodus Kerja Paruh Waktu
Polres Jaktim saat jumpa pers kasus penipuan (foto: MPI/Jonathan)
A
A
A

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp878 juta. Belakangan korban bernama HA membuat laporan ke Polres Jakarta Timur.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Polisi juga menyeratakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan terhadap tersangka.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun,” tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement