JAKARTA - Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Amriadi Pasaribu menyatakan, pihaknya terus melakukan pendamping terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur SPN (6) dengan terdakwa HJ (36).
Amriadi menjelaskan, saat ini terdakwa disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ATAU KEDUA Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Ketua Bidang salah satu organisasi sayap Partai Perindo--partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- melanjutkan, hukuman terdakwa akan makin berat lantaran kesaksiannya dalam proses persidangan berbeda dengan korban alias tidak mau mengakui perbuatannya.
Menurutnya, terdakwa dalam keterangannya sangat berbeda dengan keterangan korban yang masih di bawah umur sehingga kecil kemungkinan untuk mengada-ada.
"Harapan kita itu maksimal, adanya perbuatan ia tidak mengakui ini RPA Partai Perindo berharap majelis hakim melebihkan hukumannya sampai dengan 15 tahun," kata Amriadi Pasaribu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).