Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Sopir Truk dalam Kecelakaan KA Brantas Ditetapkan Tersangka, Dianggap Lakukan Kelalaian

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2023 |07:01 WIB
3 Fakta Sopir Truk dalam Kecelakaan KA Brantas Ditetapkan Tersangka, Dianggap Lakukan Kelalaian
Foto: Ist.
A
A
A

SEMARANG – HS, (43), sopir truk tronton yang pada 18 Juli mengalami kecelakaan lalu lintas dengan KA Brantas di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut fakta-fakta terkait penetapan HS sebagai tersangka:

1. Dianggap lakukan kelalaian 

Penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang menetapkan HS sebagai tersangka. Warga Kendal yang sopir truk yang melintang di perlintasan kereta dan sehingga terjadi tabrakan dengan KA Brantas itu dianggap telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.

“Karena lalainya menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan dan material,” ungkap Kepala Satlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, Rabu (26/7/2023).

2. Tidak ditahan 

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Yunaldi mengatakan bahwa HS tidak ditahan oleh pihak kepolisian, melainkan dikenakan wajib lapor.

Dia menjelaskan, PT. KAI hingga saat ini belum melaporkan insiden itu secara resmi. Penyidik sendiri setelah menetapkan tersangka, saat ini sedang melengkapi berkas-berkas penyidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement