Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Sopir Truk dalam Kecelakaan KA Brantas Ditetapkan Tersangka, Dianggap Lakukan Kelalaian

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2023 |07:01 WIB
3 Fakta Sopir Truk dalam Kecelakaan KA Brantas Ditetapkan Tersangka, Dianggap Lakukan Kelalaian
Foto: Ist.
A
A
A

3. Terancam hukuman 6 bulan penjara

HS dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). AKBP Yunaldi mengatakan bahwa HS sudah memenuhi unsur-unsur pidana terkait kelalaian.

“Ancaman hukumannya 6 bulan, jadi kita tidak tahan yang bersangkutan,” terang Yunaldi.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement