Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Sopir Truk dalam Kecelakaan KA Brantas Ditetapkan Tersangka, Dianggap Lakukan Kelalaian

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2023 |07:01 WIB
3 Fakta Sopir Truk dalam Kecelakaan KA Brantas Ditetapkan Tersangka, Dianggap Lakukan Kelalaian
Foto: Ist.
A
A
A

3. Terancam hukuman 6 bulan penjara

HS dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). AKBP Yunaldi mengatakan bahwa HS sudah memenuhi unsur-unsur pidana terkait kelalaian.

“Ancaman hukumannya 6 bulan, jadi kita tidak tahan yang bersangkutan,” terang Yunaldi.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement