MALANG - Guru ngaji di Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap polisi gegara diduga mencabuli lima murid perempuannya di Taman Pendidikan Alquran (TPA). Pria berinisial NA (41) warga Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Menurut Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, kejadian bermula saat salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang, Senin 24 Juli 2023 lalu. Korban bercerita kepada orangtuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap NA, guru mengaji di TPQ tempatnya menimba ilmu agama.
"Berdasarkan penuturan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai," ucap Ahmad Taufik, dikonfirmasi pada Kamis pagi (27/7/2023).
Hal itu membuat korban takut dan trauma. Mendapat laporan tersebut, lantas membuat tim Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang bergerak cepat. NA pun mengamankan pelaku dan melakukan dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Malang.
Hasil penyelidikan kepolisian diakui NA, kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya pelaku sejak tahun 2018 lalu.
"Salah satu korban bercerita kepada orangtuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan permuatan tidak senonoh terhadap korban," ujar Taufik.
Ironisnya, antara korban dan pelaku masih bertetangga karena seluruh korban berdomisili tak jauh dari tempat tinggal NA. Pelaku disebut Taufik, memperdaya korbannya dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala.
Berdasarkan pemeriksaan awal pelaku, perbuatan tersebut dilakukan berulangkali kepada kelima korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak 2018 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
"Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala. Sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji," ungkapnya.
Kini, seluruh korban telah difasilitasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang untuk melakukan visum di rumah sakit, demi kepentingan penyidikan. Tak hanya itu, para korban juga diberikan pendampingan psikis untuk mengobati rasa trauma yang dialami.
“Terhadap korban diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan,” pungkasnya.
Kini, terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka diancam dengan Pasal 82 Juncto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.