Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puspom TNI Belum Proses Hukum Kabasarnas, Ini Alasannya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |15:02 WIB
Puspom TNI Belum Proses Hukum Kabasarnas, Ini Alasannya
Kabasarnas Marsdya (Purn) TNI Henri Alfiandi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI masih menunggu laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Diketahui, dua anggota TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko mengaku belum melakukan proses hukum terhadap Henri dan Afri. Sebab, kata dia, pihaknya belum menerima laporan resmi dari KPK.

“Jadi kalau saya ibaratkan, dalam satu ruangan, kami belum pegang kuncinya, kami belum bisa masuk. Setelah pegang kunci, laporan tadi, kami bisa berbuat proses hukum disitu, mau nangkap, mau geledah, mau nyita dan sebagainya,” kata Agung kepada wartawan, Kamis 27 Juli 2023 malam.

Agung menambahkan, Henri maupun Afri belum dilakukan penahanan. Hal itu lantaran Puspom TNI belum menerima secara resmi laporan dari lembaga antirasuah tersebut.

“Sehingga saya juga bagi saya dua orang ini belum tersangka, belum bisa kami tahan. Statusnya bukan tahanan sebetulnya. Nah jadi jangan nanti ada berita lagi ‘wah itu kenapa Koorsmin di tahan, yang Kabasarnasnya tidak ditahan, kenapa pilih kasih,” ujarnya.

“Koorsmin istilahnya cuma dititipin saja, statusnya bukan tahanan dia, gitu,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement