Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puspom TNI Belum Proses Hukum Kabasarnas, Ini Alasannya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |15:02 WIB
Puspom TNI Belum Proses Hukum Kabasarnas, Ini Alasannya
Kabasarnas Marsdya (Purn) TNI Henri Alfiandi (Foto: Antara)
A
A
A

Sebagai informasi, KPK menetapkan Kabasarnas) 2021-2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023. Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar kurun waktu tiga tahun.

Henri diduga menerima suap bersama dengan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto. Afri Budi juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Henri.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023.

Alexander Marwata memaparkan, Henri dan Afri menerima puluhan miliar tersebut dari para vendor pemenang proyek di Basarnas. KPK dan Puspom Mabes TNI bakal berkoordinasi untuk mengusut proyek-proyek yang menjadi bancakan Henri dan Afri.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement