Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Pria Dianiaya Gara-Gara Dituduh Cepu oleh Bandar Sabu

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 29 Juli 2023 |08:39 WIB
4 Fakta Pria Dianiaya Gara-Gara Dituduh Cepu oleh Bandar Sabu
Pelaku pengeroyokan terhadap pria yang dituduh cepu polisi. (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Empat orang pria menganiaya korban berinisial M (32) di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (27/7/2023) karena dituduh sebagai informan polisi. Ternyata salah satu pelaku merupakan bandar sabu.

Berikut 4 fakta mengenai penganiayaan terhadap pria yang dituduh cepu polisi, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (29/7/2023) :

1. Tiga Ditangkap

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan dari peristiwa itu, pihaknya mengamankan tiga pelaku. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

"Pelaku berjumlah 4 orang kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang diantaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) sementara 1 rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," kata Syafri kepada wartawan Kamis (27/7/2023).

2. Tuduh Cepu Polisi

Syafri menjelaskan, keempat pelaku dengan korban merupakan saling kenal. Pengeroyokan ini, kata dia, bermula ketika para pelaku menjemput korban di rumahnya. Peaku kemudian menuduh korban sebagai informan polisi.

"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi. Namun oleh si korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi," ujarnya.

3. Bandar Narkoba

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang ditangkap merupakan pecandu narkoba. Bahkan salah satu di antaranya merupakan bandar narkoba.

“Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba. Satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba,” kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).

4. Pasal Berlapis

Akibat aksinya tersebut, Aep mengatakan empat pelaku dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement