Menurut Wirdhanto, pelaku merupakan residivis yang baru selesai menjalani hukuman penjara 5 tahun. Begitu bebas pelaku membuat ulah lagi dengan melakukan pembunuhan.
"Setelah kami periksa pelaku merupakan residivis yang baru menjalani hukuman penjara," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.