Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 310 ayat 4 dimana atas kelalaian pengendara mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana penjara hingga 6 tahun.
Dan pasal 312 yang menyatakan tidak menolong saat terjadi kecelakaan dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.