Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Warga yang Tewas Ditabrak Kereta Ternyata Rombongan Pengantar Jenazah, Ini Identitasnya

Avirista Midaada , Jurnalis-Minggu, 30 Juli 2023 |09:34 WIB
6 Warga yang Tewas Ditabrak Kereta Ternyata Rombongan Pengantar Jenazah, Ini Identitasnya
Mobil ditabrak kereta api di Jombang
A
A
A

"Pihaknya terus mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati,"ujarnya.

"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," tukasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement