JAKARTA - Lurah Kapuk Muara, Jason Simanjuntak memastikan seluruh bangunan warga yang terbakar di Kampung Empang, Jalan Kapuk Utara 2, RT01/RW03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara tidak memiliki surat.
Hal tersebut disampaikan Jason saat meninjau lokasi pengungsian warga Kampung Empang pada Senin (31/7/2023) pagi.
"Kebanyakan bangunan semi permanen. Warga tidak punya sertifikat atau surat. Mereka pada umumnya berprofesi sebagai pedagang kaki lima, buruh, serta mencari barang bekas," ujar Jason kepada awak media.
Jason memastikan karena bangunan yang terbakar merupakan bangunan ilegal, pihaknya tidak akan memberikan bantuan berupa uang ataupun bahan bangunan.
"Tidak ada bantuan bahan bangunan hanya bantuan makanan dan kebutuhan sehari-hari saja," kata Jason.
Sebagaimana diketahui, kebakaran di permukiman padat penduduk di Jalan Kapuk Utara 2 terjadi pada Minggu 30 jULI 2023 Pukul 09.20 WIB. Menurut kesaksian warga sekitar berasal dari salah satu rumah dekat masjid karena korsleting listrik.
Api kemudian menyebar dengan cepat karena jarak antara satu rumah dengan rumah lainnya sangat dapat dan sebagian besar bangunan terbuat dari triplek mudah terbakar.