Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu 867 Gram

Azhari Sultan , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2023 |14:30 WIB
Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu 867 Gram
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

JAMBI - Seorang residivis kambuhan berinisial SD terpaksa ditangkap lagi oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi. Pasalnya, pria tersebut ketahuan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Jambi.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu hampir satu kilogram atau seberat 867 gram.

Ironisnya, warga Kenali Asam Atas, Kota Jambi sudah tercatat empat kali keluar masuk penjara gara-gara kasus narkoba.

"Pelaku ini, kami amankan di tangkap di Jalan Sunan Kalijaga, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi," ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi, Senin (31/7/2023).

Dia menambahkan, pelaku ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Jambi usai akan mengedarkan 867 gram sabu atau hampir 1 kilogram.

"Pelaku ini residivis, sudah 4 kali. Kali ini, barang bukti yang diamankan hampir 1 kilogram, karena sudah digunakan (dijual)," tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ujar Sanusi, SD merupakan pengedar sekaligus kurir yang menjajakan sabu ke wilayah Jambi.

"Untuk modus pelaku menjual dengan paket-paket kecil seberat 1 ons. Bahkan, sebelumnya pelaku ini telah mengedarkan sabu seberat 1 kilogram dan telah habis dipasarkannya," tuturnya.

Dikatakannya, sabu ini ada yang diedarkan di dalam Kota Jambi dan ada juga yang diedarkan di luar Kota Jambi.

"Barang ini dari luar Kota Jambi dan dikendalikan dari luar. Pengendaliannya dari luar Kota Jambi dan sedang kami lakukan pengejaran," tegas Sanusi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement