JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khuss (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tujuh direktur utama perusahaan swasta terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Tujuh orang tersebut di antaranya IB selaku Direktur Utama PT The Master Steel, JRPS selaku Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi, H selaku Direktur Utama PT Krakatau Wajatama, S selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel.
Kemudian FH selaku Direktur Utama PT Inter World Steel, DC selaku Direktur Utama PT Pondasi Struktur Indonesia dan GS selaku Direktur Utama PT Trocon Indah. Kemudian satu orang terakhir beri isial DA selaku Manager Pengendalian Desain JJC Tahun 2017-2018.
"Memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (1/8/2023).
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka perkara menghalangi penyidikan alias obstruction of justice, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).