Kapolrestabes menegaskan, peristiwa itu dipicu kesalahpahaman karena korban saat ini mau melerai dan menolong korban perempuan, tapi malah dikeroyok.
“3 pelaku sudah diamankan, berikut barang bukti, baik senjata tajamnya maupun sepeda motor yang digunakan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial MF (26) tewas bersimbah darah usai dikeroyok dan ditikam sejumlah pria di area salah satu hotel melati di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu dini hari (30/7/2023).
Pantauan di lokasi, sebilah senjata tajam badik ditemukan di areal parkir dan bercak darah di bagian lobi hotel. Selain itu sejumlah vas bunga juga pecah berserakan di lantai. Tampak juga dua orang pria diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
Dari rekaman CCTV yang diterima dan keterangan saksi mata menyebut, sebelum korban ditemukan tewas terlebih dahulu terjadi keributan di lantai dua hotel hingga dikejar ke area parkiran.
(Erha Aprili Ramadhoni)