JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis merespons terkait ditetapkannya pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Dia pun mempercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Sehingga pihaknya tinggal menunggu pembuktian penistaan agama saat di pengadilan.
"Ya saya percayakan semuanya pada proses hukum yang adil. Tinggal pembuktiannya di Pengadilan,"kata Cholil melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal, Selasa (1/8/2023).
Sebagai informasi,Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).