Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Ridwan Kamil Ungkap Pemerintah Soroti Tiga Hal

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2023 |15:33 WIB
Usai Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Ridwan Kamil Ungkap Pemerintah Soroti Tiga Hal
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di kantor Kemenko Polhukam (foto: MPI/Riana)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, dan melakukan penahanan.

Usai penetapan tersangka tersebut, pemerintah menyoroti tiga hal dan tengah menentukan langkah. Hal tersebut diungkap oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Ada tiga hal yang sedang direspons, satu kepada pribadinya yang bersangkutan, dua kepada yayasan, kawasan, aset, dan lainnya, ketiga pesantrennya," kata Ridwan Kamil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Ridwan Kamil menjelaskan, ketiga hal tersebut merupakan hal yang berbeda. Tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang berkaitan dengan pribadi, sehingga tidak berakibat pada ponpes.

"Yang individu tadi sudah saya sampaikan, ada permasalahan hukum pribadi, ya pesantrennya akan didampingi," katanya.

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa aset dan pembiayaan pondok pesantren juga tengah ditindaklanjuti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement