JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun anggaran 2022. Namun, masih ada kelebihan bayar oleh KPU sebesar Rp2,86 Miliar.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan penggunaan anggaran tidak hanya diserap oleh KPU pusat melainkan ditingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten.
"Jadi namanya KPU tidak hanya KPU Pusat. Ada juga bisa jadi temuannya ada di daerah. Kalau mau detailnya harus saya baca dulu ya detailnya," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Hasyim menyebut, meski terdapat kedalahan, pihaknya tetap patuh dengan mengembalikan kelebihan itu ke kas negara. Yang mana telah mengembalikan sebesar Rp1,89 miliar.
"Kalau itu telah disetorkan ke kas negara. Ya yang tau (kelebihan bayar) pemeriksa ya. Situasinya (kelebihan bayar) tidak hanya di KPU pusat mas," katanya.
Meski begitu, catatan dari BPK ini akan dijadikan bahan evaluasi pihaknya agar penyelenggaran pemilu 2024 bisa berjalan maksimal. Dia mengatakan kedepan akan lebih memperketat laporan keuangan.
"Dengan. Hasil pemeriksaan BPK khususnya untuk anggaran 2022. Ini satu hal peningkatan kepercayaan kepada KPU, sebagai mandat penyelenggara pemilu. Kami berusaha mempertahankan dan meningkatkan kualitas KPU," ucapnya.
Sementara, Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryana mengatakan, terdapat petanggungjawaban belanja barang tidak valid, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp0,83 Miliar. Selanjutnya kelebihan pembayaran belanja barang perjalanan dinas sebesar Rp2,03 Miliar.
"WTP itu adalah suatu hal yang biasa. Karena namanya juga wajar. Kalau nggak wajar, nah itu yang nggak biasa. Jadi kalau wajar," ucap Nyoman.