JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menyebutkan, perbuatan terdakwa Shane Lukas yang merekam aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora tak terkualifikasi dalam unsur pembiaran. Selain itu, Shane juga tak terkualifikasi dalam unsur penganiayaan hingga ikut serta selama dia tak melakukan perbuatan penganiayaan.
Awalnya, pengacara Shane, Happy Sihombing membuat ilustrasi A menjemput B, dalam perjalanannya A mengaku akan melakukan klarifikasi pada X dan akan baik-baik saja. Selebihnya, tak ada pembicaraan lain selain bercandaan di dalam perjalanan menemui X itu.
"Faktanya dia hanya bicara akan baik-baik saja kok, selebihnya di jalan mereka banyak becanda, tak ada bahas detail akan seperti apa dan bagaimana. Bagaimana pendapat ahli?" tanya pengacara Shane di persidangan, Kamis (3/8/2023).
Suparji mengatakan, ilustarsi itu menggambarkan satu dugaan tindak pidana penganiayaan sekaligus tindak pidana ikut serta melakukan penganiayaan dari kekerasan terhadap anak. Maka, kalau ditanyakan bagaimana kedudukan B, sepengetahuan ahli selama B itu tak melakukan perbuatan apapun dalam bentuk penganiayaan karena tak menendang, tak memukul, tak menyiksa dan sebagainya hingga menyediakan alat untuk penganiayaan itu terjadi.
"Dikaitkan Pasal 351 penganiayaan tak ada tindakan yang dilakukan B berupa penganiayaan tadi itu, dikaitkan 353 penganiayaan berat yang direncanakan juga B tak lakukan perencanaan karena dari rumah sepanjangan perjalanan tadi tak ada rencana tuk melakukan penganiayaan, tapi pengetahuan dari B tadi dalam rangka klarifikasi pada seseorang X tadi," ujar Suparji.
Dia menerangkan, berdasarkan ilustrasi pengacara Shane, dikaitkan Pasal 355 KUHP pun tentang penganiayaan berat yang direncanakan, bagaimana B juga tak melakukan tindakan-tindakan yang menyediakan alat-alat tuk penganiyaan itu. Sehingga, berkaitan pasal 351, 353, dan 355 unsur-unsurnya tak dikakukan oleh si B.
"Pertanyaan berikutnya, apakah dia bisa dikonstruksikan 55 Ayat (1) angka 1, yaitu ikut serta melakukan tindak penganiayaan?" papar Suparji.
"Kualifikasi ikut serta, dia itu punya niat dengan yang diikutsertakan itu, punya niat yang sama dengan yang diikutsertakan, punya tujuan yang sama yang disertai itu, lalu melakukan perbuatan yang nyata terhadap tindak pidana tadi itu," imbuh Suparji.