Menurut Ramdan, pihaknya melihat dengan hukuman yang akan terima para pelaku yang dikenakan pasal 170, tentunya hal ini menjadi bahan rujukan bagi LBH Perindo. Dirinya berharap, polisi bisa menangkap satu pelaku yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Mudah-mudahan polisi dalam hal ini Polsek Pademangan konsisten membantu pihak keluarga korban agar benar-benar mampu ditangkap orang yang satu lagi. Agar ditangkap ditangkap juga segera berproses di meja hijau," tuturnya.
Ramdan menambahkan, Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu akan terus mengawal kasus ini sampai dengan selesai.
"Kami akan mengawal ini sampai benar-benar tuntas dan kami mendukung segala upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam membantu keluarga korban dan menjalankan perintah undang-undang tentunya untuk menuntaskan secara formal," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.