Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Berharap Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2023 |21:08 WIB
 RPA Perindo Berharap Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Ketua DPP bidang Data dan Informasi Partai Perindo, Kenzo di PN Jakpus (foto: MPI/Riyan)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada HJ (40) terdakwa kekerasan seksual terhadap SPN (5).

“Seperti harapan kami dari awal berdirinya RPA ini dan juga dari ibu Ketum Jeannie Latumahina mengharapkan adalah tuntutan yang paling tinggi seberat-beratnya. Menurut UU TPKS terbaru hukuman tertinggi adalah 15 tahun,” kata Kenzo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Ketua Bidang salah satu organisasi Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu menilai bahwa korban SPN merupakan anak dibawah umur.

Selain itu, Kenzo juga menyayangkan bahwa korban dengan pelaku masih berada dalam satu keluarga yang sama, namun kekerasan seksual itu masih bisa terjadi.

“Jadi kami beranggapan bahwa ternyata kasus-kasus yang terjadi, pelecehan seksual terhadap anak ini tidak hanya terjadi di ruang lingkup keluarga, lingkungan sosial di tempat sekolah, ataupun juga lingkup bermain, tapi ini menjadi contoh buat kedepannya bahwasanya di lingkungan keluarga sekalipun ini menjadi faktor yang sangat central yang membuat anak-anak yang tidak tahu-menahu menjadi korban,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement