JAKARTA - Polda Metro Jaya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun atas tiga laporan buntut perkataan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Belum dijadwalkan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Dia mengaku pihaknya masih melakukan proses penyelidikan atas tiga laporan yang ada guna mencari dan menemukan suatu peristiwa tindak pidana. Saat ini pihaknya telah memeriksa para pelapor dan sejumlah ahli yang dihadirkan mereka. Rencananya hari ini penyidik akan meminta keterangan ahli.
"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujarnya.
Diketahui ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuna melaporkan Rocky, tapi juga Refly.
Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly selain Rocky. Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
BACA JUGA:
Sementara itu, untuk laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun, Refly tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.
(Fakhrizal Fakhri )