Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Mahasiswa UI Ditemukan Tewas di Indekos Depok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2023 |19:08 WIB
Kronologi Mahasiswa UI Ditemukan Tewas di Indekos Depok
Kronologi mahasiswa UI ditemukan tewas di kosan di Depok. (Ist)
A
A
A

DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok menemukan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) tewas ditikam. Jasad korban ditemukan dibungkus plastik berwarna hitam di sebuah indekos Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat. Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menduga MNZ dibunuh seniornya berinisial AAB (23).

Nirwan menjelaskan kronologi awalnya Unit Reskrim Polsek Beji menerima laporan penemuan mayat di sebuah indekos dan ditindaklanjuti tim gabungan. Kemudian didapatkan rekaman CCTV sebagai bukti awal.

"Lalu foto di CCTV tersebut ditunjukkan kepada Akbar yang masih teman korban dan saat ditujukan kepada saksi-saksi mengenali foto di CCTV tersebut yaitu AAB. Setelah tim mendatangi ke kosan pelaku dan saat diduga pelaku akan keluar kosan diberhentikan dan dibawa ke Polsek Beji kemudian diinterogasi perkara penemuan mayat tersebut," kata Nirwan dalam keterangannya.

Nirwan menambahkan, terduga pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban MNZ dengan sebilah pisau lipat. Kemudian terduga pelaku mengambil barang milik korban berupa laptop hingga handphone.

"Pelaku mengakui melakukan pembunuhan tersebut dan pelaku menggunakan pisau lipat saat menjalankan aksinya," ujarnya.

"Setelah berhasil kemudian pelaku mengambil barang milik korban berupa laptop, dompet serta HP," katanya.

Nirwan mengungkapkan, sebagai upaya menghilangkan jejak pelaku memasukkan korban ke kantong plastik hitam dan dilakban.

"Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukkan korban ke dalam kantong plastik hitam dan di lakban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Metro Depok berikut barang bukti guna pengusutan lebih lanjut," ucap Nirwan.

Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan satu buah laptop MacBook, hp Iphone, sebilah pisau lipat, dompet, dan satu kantong plastik berisi baju, celana, jaket yang digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya. Terduga pelaku AAB terancam Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement