Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinyatakan Sehat PB IDI, KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Jalani Persidangan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 05 Agustus 2023 |15:29 WIB
Dinyatakan Sehat PB IDI, KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Jalani Persidangan
KPK nyatakan Lukas Enembe sudah sehat untuk jalani sidang (Foto: Antara)
A
A
A

“Termasuk beberapa kali menolak untuk mengkonsumsi makanan, sebagaimana makanan tersebut juga diberikan untuk tahanan lainnya."

Sekadar informasi, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45,8 miliar. Suap dan gratifikasi diterima berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Hal ini dituangkan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan hari ini.

 BACA JUGA:

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," urai tim Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Lukas Enembe ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

(Furqon Al Fauzi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement