JAKARTA - Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris, mengatakan, memberikan jangka waktu sebulan kepada pihak provider untuk memperbaiki kebel semrawut yang sebabkan pengemudi ojek online (ojol) tewas.
Jika dalam waktu 30 hari tidak dilakukan perbaiki pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada provider.
"Jadi mereka dalam sebulan akan perbaikan, jadi semua, seluruh kabel dikencengin, kemudian yang crossing akan dilakukan perbaikan untuk diupayakan turun, minimal ditarik lebih kenceng. Nanti kalau sebulan lewat tidak eksekusi, Pemprov sanksi," ucap Afan di Jakarta Barat, Minggu (6/8/2023).
Ia menegaskan, tidak segan menggunting kabel itu jika dilihat masih tidak ditata dengan rapih. Sebab, pihaknya telah memberikan peringatan selama satu bulan.
"Kalau sebulan lewat digunting, tapi kan mereka benahi dulu," katanya.
Untuk diketahui, seorang driver ojol bernama Vidam terjatuh karena menghindari kabel yang menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat 29 Juli 2023 malam. Nahasnya, Vidam dinyatakan wafat usai dibawa ke rumah sakit.
Mengetahui hal tersebut, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji akan memberikan bantuan kepada keluarga korban. Selanjutnya permasalahan ini akan diawasi ketat oleh Dinas Lingkungan Hidup.
"Kami komunikasi, tentunya kita pasti kasih bantuan. Berikutnya Pak Asisten Pembangunan, kan mereka yang perhatikan kabel-kabel," kata Heru.
Heru menegaskan, sejak dirinya menduduki kursi DKI 1, pihaknya telah menaruh perhatian khusus terhadap masalah kabel menjuntai di sejumlah kawasan di Ibu Kota. Seluruh pihak harus ikut bertanggung jawab dalam membangun Jakarta.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.